Minggu, 03 Mei 2020

Pandangan Agama Kristen dan Islam dalam Beribadah di Rumah Saat Situasi Covid-19


Wabah Coronavirus Disease 2019 atau “Covid-19” telah memakan korban begitu banyak di penghujung awal tahun 2020 hingga pada bulan Mei 2020, korban di Indonesia terhitung sudah menembus 10.000 korban jiwa di akhir April 2020. Virus ini tak hanya menyerang secara kesehatan saja, akan tetapi juga menggoyang kestabilan ekonomi, pariwisata dan lain-lain. Oleh karenanya, pemerintah mulai mengerahkan kebijakan untuk tetap tinggal di rumah guna mengurangi kerumunan dan interaksi secara langsung. Tak terkecuali dalam ranah keagamaan, pemerintah pun juga telah membuat kebijakan untuk beribadah dan melakukan kegiatan keagamaan di rumah untuk sementara waktu hingga kasus persebaran Covid-19 ini sudah terkendali dan berkurang. Bagaimanakah pandangan agama Kristen dan Islam dalam menanggapi fenomena tersebut?

Kali ini Surabaya Interfaith Forum mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan mengadakan diskusi daring. Pembicaranya adalah Ais Fashihah (Ketua Kopri PMII “Umar Tamim” UNIPDU Jombang 2016-2017) dan Pnt. Yonathan Adi Wijaya (Calon Pendeta GKI Mojosari) melalui Live Instagram @sby.interfaithforum dan @ais_fashihah pada Sabtu, 2 Mei 2020.

Pandangan Agama Kristen
Dalam pandangan agama Kristen yang dipaparkan Pnt. Yonathan, ibadah tidak harus dilakukan di gedung gereja, karena sejatinya gereja itu adalah tiap pribadi insan umatnya. Ibadah itu juga merupakan hubungan intim kita sendiri pada Allah jadi bagaimanapun cara kita berkomunikasi tak harus di gedung gereja sehingga dimanapun kita berada ibadah dan berdoa pada Sang Ilahi bisa kita lakukan. Pemerintah menganjurkan ibadah di gedung gereja sementara waktu tidak dilaksanakan agar penyebaran Covid-19 ini bisa berkurang dan juga tidak menambah lagi korban jiwa. Khususnya gereja kristen dibawah naungan sinode Gereja Kristen Indonesia atau “GKI” yang mana sudah menerapkan ibadah secara online via live streaming, sehingga jemaat GKI di seluruh Indonesia bisa mengikuti proses ibadah yang biasa dilakukan saat di gedung gereja, selain itu jemaat GKI juga bisa memberi persembahan dengan cara transfer melalui rekening gereja GKI masing-masing.

Untuk kegiatan persekutuan doa yang biasa dilakukan di rumah-rumah jemaat ataupun gedung gereja diganti melalui aplikasi yang bisa mempertemukan secara online seperti ZOOM, Google Meet, dan aplikasi daring lainnya. Sejauh ini beberapa hal yang dilakukan agama Kristen di Indonesia khususnya di gereja sinode GKI sudah melakukan pedoman protokol kesehatan dan anjuran pemerintah dalam melakukan kegiatan ibadah selama era krisis Covid-19.
SS live acara diskusi via instagram @sby.interfaithforum & @ais_fashihah 

Pandangan Agama Islam
Kemudian dalam agama Islam yang dipaparkan oleh Ais Fashihah, menyoal kegiatan ibadah yang dianjurkan oleh pemerintah agar dilaksanakan di rumah merupakan hal yang dirasa tepat dikarenakan persebaran Covid-19 yang menjadi masalah sosial besar akibat menelan banyak korban jiwa. Tokoh-tokoh agama dan masyarakat pun telah dijadikan sebagai panutan dalam setiap kebijakan-kebijakan yang dilakukan di era krisis saat ini. Baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Paus, dan tokoh agama lainnya telah menyepakati pula bahwa wabah pandemi ini disetarakan sebagai situasi yang darurat dan serupa perang, oleh sebab itu, mereka pun menyetujui keputusan pemerintah untuk mengurangi interaksi dan kerumunan dengan ibadah di rumah masing-masing.

Adapun beberapa alasan mengapa kebijakan untuk beribadah di rumah dirasa tepat, diantaranya sebagai berikut. Pertama, apabila kita kembalikan dari pemaknaan Islam itu sendiri yang mana memiliki arti “Membuat aman semua orang”, maka apabila kita tetap beribadah di masjid, kita tentu saja membuat orang-orang di sekitar atau bahkan orang-orang yang non-Muslim merasa panik dan cemas karena beberapa masyarakat yang lain tetap menjalankan ibadah sholat di masjid. Hal ini tentunya berlawanan dengan pemaknaan konsep Islam tersebut.

Kedua, berbicara mengenai ibadah wajib jama’ah di masjid, dalam Islam, hukum shalat berjama’ah di masjid yaitu “Sunnah Mu’akadah” yang berarti sunnah yang wajib. Sehingga pada era krisis pandemi Covid-19 saat ini, diperbolehkan untuk melaksanakannya di rumah masing-masing. Menyinggung besaran pahala yang akan didapat, bagi kaum Muslimin yang terbiasa atau “Istiqomah” dalam menjalankan ibadah di masjid, meski ia saat ini melakukannya di rumah akibat persebaran Covid-19, ia akan tetap mendapatkan pahala yang sama seperti ketika beribadah di masjid (termasuk pahala-pahala sunnah seperti langkah-langkah menuju masjid dan doa masuk masjid). Keutamaannya bahkan ia akan diberikan pula pahala sebanyak 25 kali lipat. Akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi mereka yang terbiasa melakukan ibadah di rumah atau secara individual.

Ketiga, persoalan mengenai ibadah Jumat. Hadits Nabi mengatakan bahwa laki-laki muslim yang meninggalkan shalat ini akan disebut kafir. Allah pun menambahkan dengan tercabutnya kenikmatan beribadah dalam hatinya. Sebagai contoh, setelah meninggal kan sholat Jumat 3 kali berturut-turut, maka ia akan merasakan bahwa tidak ada keresahan dalam dirinya akibat perbuatan itu. Meski ada beberapa istilah dari para ulama terkait pelaksanaan ibadah shalat Jumat, yang mana boleh dilaksanakan di masjid minimal 4 orang dan ada juga yang minimal 40 orang. Muncullah respons MUI sebagai jalan tengah yaitu dengan membuat kebijakan sholat Jumat dilaksanakan di rumah saja dan diganti dengan shalat Dzuhur.

Keempat, Paus (pemimpin umat Katolik dunia) juga menempatkan situasi pada persebaran Covid-19 saat ini yaitu darurat setara dengan perang. Sehingga ada pengecualian-pengecualian khusus agar Misa bisa dilakukan tanpa ke gedung gereja. Demikian juga di dalam Islam, sebenarnya pada zaman dulu para nabi pun pernah terjadi keadaan persis atau serupa yang mana mereka menyuruh kaum Muslimin untuk beribadah di rumah masing-masing. Bahkan lafadz adzan diubah yang semula “hayya ‘ala shalah” menjadi “Shollu fii buyutikum” (shalatlah di rumah kalian).

Kelima, apabila dilihat dari segi mudharat, dengan kita sholat jama’ah di masjid akan mempercepat persebaran Covid-19 sehingga memang himbauan dan sosialisasi pemerintah untuk beribadah di rumah masing-masing sudah tepat. Hal ini dikarenakan apabila ibadah tetap dilakukan di masjid, maka kita akan mempercepat persebaran Covid-19 dengan menambah korban jiwa.

Keenam, apabila dalam pelaksanaan shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing sudah tepat mengingat hukum melakukan ibadah ini yaitu sunnah. Umat Muslim di Indonesia dan dunia memang berlomba-lomba untuk mendapatkan keutamaan-keutamaan di Bulan Suci Ramadhan, terutama sholat Tarawih. Utamanya, kita tahu bahwa salah satu syarat mendapatkan malam Lailatul Qadar itu menjalankan seluruh rangkaian ibadahnya, sehingga diusahakan untuk ditinggal dan bisa dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19.

Ketujuh, menyoal Idul Fitri untuk bermaaf-maafan memang sudah menjadi kewajiban manusia bukan hanya pada saat lebaran itu saja. Tiap hari sebenarnya kita dianjurkan untuk harus bermaaf-maafan. Sunnah Rasul pun mengatakan bahwa setiap hari Jumat perlu untuk saling bermaafan kepada orang-orang terdekat. Dikarenakan hari Jumat merupakan hari perhitungan. Oleh karenanya, salah satu momentum selama pandemi Covid-19 yaitu perayaan Idul Fitri bisa dilakukan secara daring atau “online” (media sosial: Instagram, Whatsapp, Line, dll). Dikarenakan meski secara fisik tidak bertemu, tetapi kita tetap terhubung di rumah masing-masing dengan jaringan internet.


Written : @joe_sava & @ajengadindaa